Pages

Kamis, 24 Desember 2009

Istilah Hukum di Persidangan

“Terdakwa terkena dakwaan subsider, ujar jaksa penuntut umum. Duh, apa, sih, dakwaan subsider? Apa bedanya dengan dakwaan primer? Istilah tersebut merupakan bagian dari istilah hukum dalam persidangan. Berikut ini penjelasan beberapa istilah hukum dalam persidangan:
• Dakwaan primer: Dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu.
• Dakwaan subsider: Dakwaan yang lebih ringan.
• Eksepsi: Sanggahan atau keberatan-keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan, tetapi belum menyangkut pokok perkara.
• Replik: Tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap isi dari eksepsi terdakwa/penasihat hukum terdakwa.
• Duplik: Tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
• Amar atau diktum: Isi dari putusan pengadilan.
• Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) atau tergugat (kasus perdata).

0 komentar:

Posting Komentar